DIY||Jatenggayengnews.com-Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Saat menyoroti permasalahan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Menteri Hanif meminta pemerintah daerah memperkuat pengelolaan sampah di hulu melalui peningkatan jumlah bank sampah dan penyuluh lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hanif saat melakukan kunjungan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Bantul, pada Senin (18/11). Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY yang juga Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, serta Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi.
Menteri Hanif menegaskan, kehadirannya bersama tim bertujuan memastikan pengelolaan sampah di TPA Piyungan telah sesuai dengan mandat undang-undang, seperti penerapan sistem penangkapan gas metana dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. TPA Piyungan sementara ditutup untuk dilakukan penataan ulang agar lebih ramah lingkungan.
Mengacu pada data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Menteri Hanif menyebutkan bahwa sekitar 60 persen sampah yang dihasilkan adalah sampah organik berbasis makanan. Ia menekankan bahwa sampah organik memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomi jika dikelola dengan optimal.
Selain itu, Menteri Hanif menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Ia mengancam akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan, baik secara sengaja maupun tidak. Undang-Undang Pengelolaan Sampah sudah memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan pelanggaran semacam ini ditangani dengan tegas.