BOYOLALI||jatenggayengnews.com – Kepala Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali oleh Relawan Demokrasi Nogosari (RPN) atas dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan korupsi dana infrastruktur. Laporan ini muncul setelah warga mengeluhkan tunggakan PBB meskipun mereka telah membayarnya selama bertahun-tahun.
Zainal Mustafa, anggota RPN, menjelaskan bahwa masalah ini terungkap ketika warga hendak mengurus balik nama sertifikat tanah dan menemukan bahwa tunggakan PBB selama 10 tahun belum dibayarkan. Dugaan penggelapan ini, menurut Zainal, melibatkan kepala dusun sebagai petugas pungut PBB di bawah arahan kepala desa.
Bukti dugaan penggelapan diperoleh melalui Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) milik Badan Keuangan Daerah Boyolali. Akibatnya, warga harus membayar ulang PBB beserta dendanya.
Selain dugaan penggelapan PBB, RPN juga menyoroti ketidaktransparanan dalam penggunaan dana desa, seperti proyek pembangunan jalan senilai Rp 90 juta yang dilimpahkan ke pihak ketiga tanpa prosedur yang jelas.
Ketua RPN, Gino, menegaskan bahwa pihaknya ingin Kecamatan Nogosari bebas dari praktik korupsi. “Jika para kadus terlibat, kepala desa pasti mengetahuinya dan memilih menutupinya,” ujar Gino.
Menanggapi laporan ini, Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan menyelidikinya lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Desa Tegalgiri, Ngateman, membenarkan bahwa penarikan PBB dilakukan oleh kepala dusun. Namun, ia membantah adanya korupsi. “Terkait pengeprasan jalan, sudah dipihak ketigakan. Semua pembangunan sudah sesuai prosedur,” katanya.
Ngateman menyatakan kesiapannya untuk diperiksa jika diperlukan oleh penyidik. Kini, Kejaksaan Negeri Boyolali akan mendalami laporan ini guna memastikan kebenaran tuduhan yang dilayangkan.