Posko Netralitas TNI-Polri untuk Pilkada 2024 di Grobogan Terima Aduan Masyarakat

Grobogan\\Jatenggayengnews.com– Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung jujur, adil, dan aman, TNI dan Polri di Kabupaten Grobogan telah membuka Posko Netralitas di Alun-alun Purwodadi. Posko ini bertujuan memantau netralitas aparat keamanan dan menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh anggota TNI atau Polri.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, menegaskan bahwa TNI dan Polri harus menjaga netralitas dalam proses pemilu.
“Sebagai aparat negara, TNI dan Polri wajib bersikap netral dalam setiap pemilihan umum. Posko ini menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota TNI atau Polri,” jelasnya, Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA  Sinergi Penyelamatan Oleh Dit Polairud Polda Jateng; 52 Kru Kapal KM KIRANA I Berhasil Diselamatkan

Posko Netralitas juga berfungsi sebagai pusat informasi dan tempat konsultasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada. Masyarakat dapat melaporkan temuan dugaan pelanggaran baik secara langsung di posko maupun melalui saluran komunikasi seperti telepon, pesan singkat, atau aplikasi daring.

BACA JUGA  DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna Perubahan Jadwal Kegiatan

Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan transparan dan sesuai prosedur.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius untuk memastikan anggota TNI dan Polri tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tambah AKBP Dedy.

Posko ini merupakan bagian dari komitmen TNI dan Polri untuk menjaga demokrasi yang bersih dan transparan. Personel di lapangan juga akan terus memantau untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon tertentu.

BACA JUGA  Diduga Sopir Mengantuk, Truk Muat Kayu Terguling Diperbatasan Kabupaten Semarang

“TNI dan Polri berkomitmen penuh menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan bebas intervensi demi mewujudkan demokrasi yang sehat,” tandasnya.

Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan temuan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada, termasuk intimidasi atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.