Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Grobogan||jatenggayengnews.com – Pada Selasa, 19 November 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara. Barang bukti ini berasal dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) periode Juli hingga November 2024 dari Pengadilan Negeri Purwodadi.

BACA JUGA  Vicon di Mapolda Jateng Terkait Perlindungan Jurnalis dari Pidana Hukum

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Grobogan. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kasus, antara lain:

  • Narkotika dan Psikotropika
  • Perjudian
  • Penganiayaan
  • Penipuan
  • Pencurian
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  • Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Perlindungan Anak
  • Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum
  • Tindak Pidana Lainnya

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, seperti:

  • Dilarutkan atau diblender untuk narkotika dan psikotropika.
  • Dipotong menggunakan mesin untuk benda logam.
  • Dibakar untuk barang yang mudah terbakar.
BACA JUGA  Pokdarwis Desa Tegaldowo Turut Ramaikan Kirab Budaya Rembang

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Kasat Narkoba Polres Grobogan, serta diikuti oleh para Kepala Seksi Kejari Grobogan, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejari Grobogan.

BACA JUGA  Pangdam I/BB Apresiasi Kodim 0303/Bengkalis Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu Seberat (±) 4 Kg

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Grobogan dalam menegakkan hukum, memastikan barang bukti dari tindak pidana tidak disalahgunakan, serta mendukung pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Grobogan.