Temanggung||Jatenggayengnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung bersama tim gabungan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang kampanye, Minggu (23/11/2024). Pembersihan ini melibatkan berbagai instansi seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta tim pemenangan pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Temanggung, Roni Nefriyadi, menjelaskan, “Di masa tenang kampanye ini, tim gabungan dari Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, DLH bersama-sama tim pemenangan paslon membersihkan alat peraga kampanye, berupa baliho, stiker di angkutan, dan banner. Semua APK ini kita bersihkan.”
Pembersihan dilakukan di fasilitas umum dan sepanjang jalan protokol di Kota Temanggung, serta di pelosok desa. Bahkan, beberapa APK ditemukan di atas pohon dan wilayah terpencil. “Kami sudah inventarisasi ada 7.121 APK yang tercatat di Bawaslu Temanggung. Kami juga telah memberikan imbauan kepada seluruh tim pemenangan untuk membersihkan APK secara mandiri, dan hari ini kami membersihkan APK yang belum dibersihkan,” tambah Roni.
Tim penertiban dibagi menjadi empat kelompok dengan target menyelesaikan pembersihan pada hari yang sama. Namun, jika belum selesai, pembersihan akan dilanjutkan keesokan harinya. APK yang sudah ditertibkan akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan, Kecamatan Kranggan.