Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak di Polres Semarang, 33 Adegan Diperagakan

Semarang||jatenggayengnews.com – Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Agustus 2024 di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Rekonstruksi yang berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, ini melibatkan pelaku, korban, jaksa, penasihat hukum, dan psikolog anak dari RS Ken Saras Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana, melalui Iptu Sigit Krisnadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan. Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan pelaku dan korban.

Kasus ini melibatkan lima pelaku, HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31), dan MW (33), yang melakukan tindakan keji terhadap korban, SGC, seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Rekonstruksi menggambarkan kejadian yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, dengan pengawasan ketat dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang untuk melindungi hak-hak korban.Untuk mengurangi trauma, korban didampingi oleh keluarga dan psikolog anak selama proses rekonstruksi.

Kegiatan ini menarik perhatian masyarakat karena menggambarkan secara jelas kronologi kasus yang memicu kemarahan publik. Sebelumnya, Polres Semarang merilis kasus ini pada 4 September 2024, menunjukkan komitmen aparat untuk mengungkap kejahatan seksual terhadap anak.

Rekonstruksi ini juga menegaskan keseriusan polisi dalam menangani kasus tersebut. Iptu Sigit menambahkan bahwa bukti tambahan yang ditemukan dalam rekonstruksi akan memperkuat dakwaan terhadap para pelaku. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan hukuman maksimal bagi para pelaku.