Purbalingga||jatenggayengnews.com – Polres Purbalingga berhasil menangkap MR (22), penjual obat terlarang di Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, setelah menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi SIAP.
Dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2024), Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan segera setelah menerima laporan. Hasilnya, pada Senin (2/12/2024), polisi menemukan pelaku bersama barang bukti berupa 411 butir obat daftar G dan uang tunai Rp203 ribu.
Tersangka mengaku telah berjualan selama dua bulan dengan pasokan obat dari luar daerah yang dikirim melalui mobil travel. Ia menjual obat-obatan di pekarangan kosong dan mendapatkan penghasilan Rp1,5 juta per bulan
.Pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui aplikasi SIAP di nomor 0851-8338-9110.