Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekat Jadi Pengedar Narkoba karena Terlilit Utang

Brebes||jatenggayengnews.com – Seorang pedagang nasi Padang bernama Ade Irvana (38), warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis. Langkah nekat tersebut dilakukan karena ia terlilit utang besar, baik di bank maupun kepada kerabatnya.

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes melakukan penggerebekan di rumah tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 80 gram tembakau sintetis siap edar dan 6 ml cairan bibit sintetis dalam wadah botol.

Dalam pemeriksaan, Ade mengaku ide untuk mengedarkan narkoba muncul karena penghasilannya dari berdagang nasi Padang tidak mencukupi untuk membayar utang. “Jualan lagi sepi, utang saya banyak. Akhirnya terpikir jual tembakau sintetis,” ungkapnya kepada media, Senin (6/1/2025).

Ade juga mengakui belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui video YouTube. Bahan-bahan seperti tembakau dan cairan kimia ia beli secara online. “Satu paket saya jual Rp100 ribu. Untuk bahan, saya habis Rp6 juta, kalau laku semua bisa dapat Rp7,2 juta,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, melalui KBO Iptu Yuswi Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan, polisi menangkap tersangka saat sedang meracik tembakau di rumahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun,” ujar Yuswi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap polisi terus mengawasi peredaran narkoba di wilayah Brebes.