Pangkalan Bun||Jatenggayengnews.com, 20 Januari 2025 – T. Agus Suprapto, buronan kasus tindak pidana korupsi yang merupakan mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tepatnya di Rumah Dinas SMAN 1 Pangkut.
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Tabur Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, melalui Kasi Intelijen Kejari Kobar, Pandu, menjelaskan bahwa T. Agus Suprapto yang berasal dari Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, telah menjadi buronan setelah tidak hadir pada beberapa panggilan eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
T. Agus Suprapto dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama enam bulan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp117.872.600. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut, atau dia akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Saat penangkapan, Agus bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dia kemudian dititipkan di sel tahanan Kejari Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut. Pada Selasa, 21 Januari 2025, Agus dijadwalkan diterbangkan ke Semarang dan selanjutnya akan menjalani eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Grobogan.