“Polres Sragen Bongkar Pencurian di Dua Sekolah, Kerugian Capai Rp 50 Juta”

Sragen||jatenggayengnews.com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karangmalang bersama Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Karangmalang, Sragen. Aksi pencurian ini berlangsung pada tanggal 31 Januari dan 2 Februari 2025, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut, yakni Ilham Manzis (23), Syahrial Ika Suryono (35), dan Eko Widodo (30), berhasil diamankan pada 3 Februari 2025. Para pelaku diketahui merusak genting, plafon, serta pintu di SDN Guworejo 3 dan SDN Puro 3 untuk mencuri barang-barang elektronik, seperti komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh dua tersangka lainnya.

“Setelah melakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa CPU komputer, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio. Di SDN Guworejo, petugas juga menemukan dua engsel gembok dan alat berupa linggis, serta helm yang digunakan untuk mencuri,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Pasca Lebaran Babinsa Cek Stok Beras

Selain itu, hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa para pelaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah Sragen dan Karanganyar, termasuk pencurian di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di alun-alun Karanganyar.

BACA JUGA  Peringati HUT Korem 073/MKT Ke-62, Danrem Beserta Rombongan Ziarah Ke Makam Soeharto

Akibat tindakan mereka, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan lebih dari Rp 50 juta. Para tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres menambahkan bahwa Ilham Manzis dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Syahrial Ika Suryono dan Eko Widodo, dijerat dengan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

BACA JUGA  Oknum Kades Gunakan APBDes Karaoke dan Judi

“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara ini dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.