PROBOLINGGO||Jatenggayengnews.com – Pada tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo berhasil mengumpulkan dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) sebesar Rp 4.721.955.788. Dana tersebut terdiri dari zakat yang mencapai Rp 2.816.338.623 dan infaq sebesar Rp 1.905.617.165.
Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo, H Achmad Muzammil, menyampaikan, “Alhamdulillah, hingga 31 Desember 2024, Baznas berhasil mengumpulkan dana ZIS sebesar Rp 4.721.955.788. Sekitar 80 persen dari jumlah ini berasal dari sumbangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sementara sisanya berasal dari rumah sakit swasta, perusahaan, dan lainnya.”
Muzammil juga menjelaskan bahwa total penerimaan ZIS untuk tahun 2024 setelah ditambahkan dengan saldo tahun 2023 sebesar Rp 1.446.533.208, menjadi Rp 6.168.488.996. Penerimaan terbesar, kata Muzammil, terjadi selama bulan Ramadhan, di mana seluruh ASN menunaikan zakat fitrah melalui Baznas, ditambah dengan sumbangan zakat fitrah dari rumah sakit dan beberapa perusahaan.
Meski demikian, Muzammil mengungkapkan bahwa target penerimaan ZIS Baznas Kabupaten Probolinggo pada 2024 semula dipatok sebesar Rp 5,7 miliar. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya mencapai Rp 4.721.955.788, atau sekitar 82,83% dari target yang ditetapkan. “Salah satu faktor penyebabnya adalah banyaknya ASN yang pensiun sepanjang tahun 2024, sehingga mereka tidak lagi menyisihkan zakat setelah pensiun,” ujar Muzammil.
Dari sisi pengeluaran, Baznas telah menyalurkan dana ZIS sebanyak Rp 4.155.542.744 pada tahun 2024, yang terdiri dari zakat Rp 2.660.054.298 dan infaq Rp 1.495.488.446. Penyaluran terbesar terjadi sebelum dan selama bulan Ramadhan, serta pada bulan Muharram dan peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Sebagian besar dana disalurkan untuk membantu dhuafa, fakir, dan miskin.
“Saldo yang tersisa pada akhir tahun 2024 sebesar Rp 566.413.044. Jika digabungkan dengan saldo tahun 2023, total saldo menjadi Rp 2.012.946.252,” jelas Muzammil.
Menjelang 2025, Baznas berencana untuk meningkatkan penerimaan ZIS dengan pendekatan baru. Salah satunya adalah dengan memberdayakan kelompok berbasis masjid untuk mendorong peningkatan zakat dan sedekah, termasuk melalui program sedekah Subuh. Muzammil berharap, dengan pemberdayaan ekonomi bagi mustahiq (penerima zakat), mereka dapat menjadi lebih mandiri dan ikut berinfaq.
Selain itu, Muzammil juga menekankan pentingnya ASN untuk lebih aktif dalam menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariat. Ia mengingatkan, meski Peraturan Bupati memberikan kelonggaran, seharusnya zakat yang dikeluarkan ASN dihitung sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisob. “Saya menghimbau agar ASN memeriksa kekayaannya, termasuk gaji, apakah sudah mencapai nisob atau belum. Jika sudah, zakat yang dikeluarkan harus sebesar 2,5%,” tandas Muzammil.
(wan)