Aktivitas Bongkar Muat PT BTIIG di Pelabuhan Topogaro Diduga Melanggar Aturan

Morowali||jatenggayengnews.com – Aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Pelabuhan wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, terus menuai perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya pada Kamis, 9 Januari 2025, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) yang diperlukan.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat yang seharusnya dilakukan oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), malah dikerjakan oleh karyawan internal perusahaan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengharuskan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai TKBM. Sumber tersebut menjelaskan, “Tidak ada pemberdayaan masyarakat setempat sebagai tenaga bongkar muat. Semua dikerjakan oleh karyawan internal perusahaan. Mereka menggunakan bendera Perusahaan Bongkar Muat (PBM) hanya untuk melegalisasi aktivitas ini.”

Indikasi bahwa PBM yang dimiliki oleh PT BTIIG tidak menyediakan jasa TKBM dan hanya berfungsi sebagai “kedok legalisasi” semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran operasional. “PBM-nya ada, tapi tidak ada jasa TKBM. Semua aktivitas bongkar muat dilakukan oleh karyawan perusahaan. Kalau sudah begini, masyarakat lokal yang seharusnya mendapat kesempatan kerja jadi tidak diberdayakan,” tambahnya.

Pihak perusahaan, melalui perwakilan eksternal bernama Riki, tidak memberikan jawaban tegas mengenai dugaan pelanggaran tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Sebagai tanggapan, Riki mengirimkan stiker yang seolah menggambarkan ketidakseriusan terkait masalah tersebut. Ia juga menyebut pertanyaan terkait dugaan pelanggaran PBM dan TKBM tidak tepat, semakin memperburuk transparansi perusahaan.

Pihak media juga mencoba mengkonfirmasi permasalahan ini ke kantor Syahbandar Bungku. Namun, staf tata usaha yang ada di lokasi menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan keterangan karena pihak yang lebih memahami masalah ini sedang tidak berada di tempat.

Kecurigaan akan pelanggaran ini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan penyelidikan. “Kalau benar tidak ada izin Tersus dan tidak memberdayakan TKBM, itu pelanggaran. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas narasumber tersebut.

Tindakan tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat memastikan bahwa aturan operasional pelabuhan dan ketenagakerjaan dipatuhi demi kesejahteraan masyarakat setempat dan keberlanjutan operasional yang sah.