DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Demak || Jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang 1 Tahun 2025 pada Senin (13/12/24). Salah satu agenda utama rapat ini adalah pengumuman penetapan pasangan calon Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Demak, Ketua DPRD Zayinul Fata membacakan hasil rapat pleno terbuka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak. KPU menetapkan pasangan Eisti’anah dan M Baddrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih untuk masa jabatan 2025 – 2030.

Zayinul Fata menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih dan berharap mereka dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Demak. “Semoga pasangan terpilih dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dan pembangunan di Demak,” ujarnya.

BACA JUGA  Kerennn ,,Paslon Batur Nomor Urut 2 Merakyat Naik Vespa

Dalam rapat tersebut, Zayinul juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Demak yang saat ini menjabat akan berakhir pada saat pelantikan tersebut.

BACA JUGA  Peringati HUT Kemerdekaan R.I Ke-79; Satukan Langkah, Jaga Keamanan Bersama Polda Jateng

Selain pengumuman penetapan pasangan terpilih, dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan Rapat Paripurna ke-2 yang membahas penyerahan dua Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati Demak. Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan.

Kemudian, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-3 yang membahas penyerahan tiga Raperda usulan Bupati Demak kepada DPRD. Tiga Raperda tersebut meliputi Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Rancangan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.

BACA JUGA  Rumah Warga Kampung Neglasari Retak dan Miring, Diduga Dampak Dari KCIC

Dengan serangkaian agenda yang dibahas, Rapat Paripurna ini menjadi momen penting dalam memastikan kelancaran proses pemerintahan dan legislatif di Kabupaten Demak.