Meningkatkan Transparansi dan Melawan Intimidasi: Kebebasan Pers dalam Sorotan


Foto: Kepala Desa Simpangtiga

Simpangtiga||jatenggayengnews.com – Pelanggaran terhadap kebebasan pers kembali menjadi perhatian setelah dua insiden yang melibatkan pejabat publik dan wartawan terjadi baru-baru ini.


Di Pandeglang, Kepala Desa Simpangtiga memblokir kontak wartawan yang ingin mengonfirmasi kualitas proyek jalan rabat beton yang didanai Dana Desa. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan asal-asalan. Alih-alih memberi penjelasan, kepala desa memilih menghindar, menimbulkan kekhawatiran atas transparansi pengelolaan dana publik.

BACA JUGA  Mindahan Bersholawat Di Hadiri Ribuan Masyarakat


Sementara itu, di Pidie Jaya, seorang wartawan senior, Ismail M. Adam, menjadi korban penganiayaan oleh seorang keuchik setelah memberitakan kondisi Polindes setempat. Insiden ini mencerminkan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi, yang seharusnya dijaga oleh semua pihak, termasuk aparat desa.

BACA JUGA  Utamakan Pembangunan Jamban Untuk Warga Desa Prigi


Kedua kasus ini menyoroti pentingnya penerapan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan merupakan prinsip utama yang wajib diterapkan oleh pejabat publik. Tindakan menghindari pertanggungjawaban atau menggunakan kekerasan untuk membungkam kritik adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi dan hukum.

BACA JUGA  Perkuat Kinerja Jurnalis, Jateng Gayeng News Adakan Press Tour Goes to Yogyakarta


Jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi berhak melaksanakan tugas tanpa intimidasi dan kekerasan. Dukungan dari aparat penegak hukum, media, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga. Menindak tegas pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum adalah langkah penting menuju pemerintahan yang transparan dan akuntabel.