Polres Grobogan Ringkus Pelaku Tawuran Dua Genk

 

 

GROBOGAN ||Jatenggayengnews.com– Lima orang pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur (16 th) diamankan Satreskrim Polres Grobogan, Polda Jateng. Namun ironis sekali 2 orang pelaku diantaranya masih di bawah umur (16 th). Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

 

Kasus penganiayaan dengan kepemilikan senjata tajam (sajam) kata Kapolres merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban.

 

“Awalnya, pada Selasa (3/9/2024) di bundaran Getasrejo, Kec/Kab. Grobogan sekira pukul 03.30 wib, 2 genk anak muda saling tantang lewat media sosial (medsos). Salah satu genk tersebut jumlahnya 13 orang mendatangi bunderan Getasrejo menunggu kedatangan genk sebelah. Tiba – tiba korban tersebut melintas di bundaran Getasrejo. Oleh genk yang sudah menunggu itu, korban dikira anggota dari genk sebelah, kemudian MA anggota salah satu genk tersebut membacok korban dengan sajam hingga mengalami luka robek di kepala. Korban lalu dilarikan ke RS Panti Rahayu untuk mendapatkan pertolongan,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono, Kepala SMK Pembnas Wudakir, dan perwakilan Cabdin PDK Jateng IV Agus dan Supriyanto.

 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan jika satu orang pelaku pembacokan yakni MA, dan 4 orang lainnya terkait kepemilikan sajam, 2 diantaranya adalah anak – anak, sehingga tidak kami hadirkan dalam konferensi pres ini, sesuai UU Perlindungan Anak.

 

“Kepada pelaku anak – anak dibawah umur yang masih berstatus siswa kami tidak melakukan penanganan, tetapi ketiga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU no 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak bagi pelaku pembacokan karena korbannya adalah anak -anak dan UU Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 10 tahun,” jelas Kapolres.

 

Terkait hal ini, Kapolres Grobogan mengungkapkan bahwa pihaknya selalu memberikan atensi pada kasus tawuran antar genk dengan melakukan patroli cyber oleh Satintel, Satreskrim maupun Polres jajaran. Disamping itu melalui Satbinmas dan Polsek jajaran telah secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelajar di sekolah se Kab. Grobogan.

 

“Meski demikian kejadian semacam itu terjadi, oleh karena itu kami tetap melakukan tindakan tegas untuk penegakkan hukum. Disamping itu juga dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan jelang Pilkada di Grobogan. Kami harus tegas sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku,” pungkas Kapolres.

 

Sementara itu menambahkan Kepala SMK Pemnas Purwodadi Drs. Wudakir yang mana 2 siswanya terlibat dalam kepemilikslan sajam, menyebutkan akan memberikan hukuman disiplin bagi pelajar tersebut dan akan memanggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan pengarahan.

 

“Selain dilakukan pembinaan, kami dari Pihak Sekolahan juga akan memanggil orang tuanya,” tutupnya. (F3/Red).