Grobogan||Jatenggayengnews.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan sejumlah pandangan dan saran terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu poin utama yang disoroti oleh Fraksi PPP adalah usulan untuk menunda pembahasan Raperda tersebut hingga terbentuknya kabinet baru di pemerintahan pusat.
Dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Grobogan yang digelar pada Senin (21/10), juru bicara Fraksi PPP, H. M. Misbah, S.Ag., M.Si., menyatakan bahwa perubahan dalam kabinet pemerintahan yang baru dilantik bisa memengaruhi nomenklatur kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk di tingkat daerah.
“Setelah kami mencermati Raperda ini, kami mempertanyakan apakah perubahan ini hanya mengakomodir pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai amanat peraturan di atasnya. Namun, mengingat kabinet merah putih baru dilantik hari ini, kami menyarankan sebaiknya pembahasan Raperda ini ditunda,” ujar H. M. Misbah.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan besar akan terjadi perubahan nomenklatur di kementerian pusat, yang juga akan berdampak pada badan-badan di daerah. Oleh karena itu, Fraksi PPP merasa lebih bijak menunggu terbentuknya kabinet baru dan turunan peraturan perundang-undangannya sebelum melanjutkan pembahasan Raperda ini.
Selain menyarankan penundaan, Fraksi PPP juga menyoroti rencana penggabungan BRIDA dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Mereka khawatir beban kerja BAPPEDA akan semakin berat jika harus merangkap fungsi BRIDA.
“Kami ingin bertanya, apakah tidak akan membebani BAPPEDA jika BRIDA digabungkan dengan BAPPEDA? Apakah tidak sebaiknya dipisah agar fungsi utama dari masing-masing badan tidak terganggu?” ujar H. M. Misbah.
Fraksi PPP mengingatkan bahwa penggabungan dua badan tersebut bisa berdampak pada efektivitas kinerja kedua lembaga. Mereka mengkhawatirkan bahwa fungsi utama BAPPEDA dan BRIDA justru akan saling mengganggu jika keduanya digabungkan.
“Kami khawatir, dengan penggabungan ini, fungsi utama BAPPEDA dan BRIDA justru akan saling mengganggu. Sehingga lebih baik jika kedua badan ini berjalan secara terpisah sesuai fungsinya masing-masing,” tambahnya.
Fraksi PPP juga menyatakan bahwa mereka mendukung upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan perangkat daerah sesuai peraturan perundang-undangan, namun meminta agar pembahasan Raperda ini dilakukan secara matang setelah ada kepastian dari pemerintah pusat.