Kepala BPSDM Kemendagri: Kesiapsiagaan Petugas Damkar Adalah Prioritas Utama

Bogor||jatenggayengnews.com – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Hariyono, menekankan pentingnya kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran (damkar) dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, semboyan “Pantang Pulang Sebelum Padam” mencerminkan dedikasi tinggi petugas damkar yang harus selalu siap siaga 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Hal ini menjadi bagian dari penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kebakaran adalah ancaman yang tidak bisa diprediksi. Karena itu, kesiapsiagaan 24/7 adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar,” ujar Sugeng saat membuka Diklat Dasar/Teknis Pemadam Kebakaran Kualifikasi Pemadam I Angkatan IV & V Tahun 2024 di Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Damkar, Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat (15/11/2024).

BACA JUGA  Jaga Netralitas Pemilu 2024, TNI Polri di Grobogan Dirikan Posko

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebakaran termasuk dalam sub-urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibunlinmas), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM.

BACA JUGA  Polres Blora Berdayakan Bhabinkamtibmas Imbau Warga Waspada Bencana Alam

Sugeng juga menekankan pentingnya kesiapan fisik serta penguasaan pengetahuan dan keterampilan teknis oleh petugas damkar. “Selain fisik yang kuat, pengetahuan dan keterampilan teknis yang baik sangat diperlukan agar petugas bisa bekerja dengan aman,” jelasnya.

Ia mengajak peserta pelatihan untuk mengikuti program dengan penuh kesungguhan dan rasa syukur. “Berikan yang terbaik dan jadilah yang terbaik. Saya berharap teman-teman sukses menjalankan tugas mulia ini,” tutup Sugeng.

BACA JUGA  Inilah Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Taruna PIP Semarang

Melalui pelatihan ini, diharapkan para petugas damkar dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme mereka. Dengan demikian, mereka mampu merespons berbagai situasi darurat dengan lebih optimal dan tanggap, demi melindungi masyarakat secara maksimal.

(Puspen Kemendagri)