Demak||Jatenggayengnews.comDewan perwakilan Rakyat kbupaten Demak bersama OPD dan Bupati Plt.mengadakan rapat Paripurna ke 43 di gedung Paripurna DPRD kabupaten Demak,Dalam rapat ketua DPRD H.Zayinul Fata SE memimpin jalanya sidang rapat Paripurna Rabu 20/11/2024 sekira pukul 15.30 hingga selesai.Tak lupa ketua DPRD mengucapkan puji syukur atas tamu undangan yang sudah jadi mengikuti jalanya sidang rapat Plt. Bupati dan ketua DPRD menandatangani persetujuan Raancangan peraturan daerah kabupaten Demak.
“Plt.Bupati Demak KH.Ali Mkahksum memaparkan ,pembangunan industri diwilayah kabupaten Demak merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional.Maka dari itu perlu adanya perancangan Perda tentang penyelenggaraan perindustrianya yang diarahkan dengan didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi,sosial dan budaya dan lingkungan hidup.Adapun langkah langkah dalam rangka peningkatan daya saing dan daya tarik investasi yakni memastikan ketersediaan bahan baku dan/ atau bahan penolong untuk industri,terciptanya iklim usaha yang kondusif efisien,kepastian hukum pemberian fasilitas fiskal dan fasilitas nonsfikal serta kemudahan lainya dalam dalam kegiatan usaha industri.
Plt.Bupati Demak juga menambahkan dalam pelaksanaan pembangunan industri,pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan perusahaan dalam pelaksanaan dibidang tersebut.Secara garis besar rancangan perda penyelenggara perindustrian mengatur materi dengan ruang lingkupnya.”pungkasnya.