Jatenggayengnews.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun (dapen) sepanjang tahun 2024. Pembubaran tersebut mayoritas dilakukan atas permintaan para pendiri dana pensiun masing-masing. Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi OJK pada Rabu (20/11/2024), dana pensiun adalah badan hukum yang bertugas mengelola program dengan tujuan memberikan manfaat pensiun kepada pesertanya.
Berikut adalah daftar 10 dana pensiun yang telah dibubarkan pada tahun ini:
- Dana Pensiun Jasa Tirta II
Dibubarkan efektif pada 31 Januari 2024, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK Nomor KEP-26/D.05/2024. Pembubaran ini dilakukan atas permohonan dari Direksi Perum Jasa Tirta II selaku pendiri. - Dana Pensiun LEN Industri
Dibubarkan efektif pada 30 April 2024 melalui KDK OJK Nomor KEP-47/D.05/2024 atas permintaan pendiri. - Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
Pembubaran efektif sejak 31 Desember 2023, dilakukan atas permohonan pendiri dengan KDK OJK Nomor KEP-49/D.05/2024. - Dana Pensiun Natour
Efektif dibubarkan per 31 Desember 2023 berdasarkan KDK OJK Nomor KEP-48/D.05/2024, juga atas permohonan pendirinya. - Dana Pensiun LKBN Antara
Resmi dibubarkan pada 31 Desember 2023 sesuai KDK OJK Nomor KEP-52/D.05/2024 atas permintaan pendiri. - Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia
Dibubarkan efektif per 31 Desember 2023 melalui KDK OJK Nomor KEP-51/D.05/2024 atas permintaan pendiri. - Dana Pensiun Mandom Indonesia
Resmi dibubarkan pada 31 Mei 2024, sesuai KADK OJK Nomor KEP-55/D.05/2024, atas permintaan pendiri. - Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
Efektif dibubarkan pada 1 Maret 2024 melalui KDK OJK Nomor KEP-53/D.05/2024 berdasarkan permintaan pendiri. - Dana Pensiun Pertani
Pembubaran efektif sejak 31 Mei 2024, tertuang dalam KDK OJK Nomor KEP-74/D.05/2024 atas permintaan pendiri. - Dana Pensiun Eveready Indonesia
Resmi dibubarkan pada 30 September 2024 melalui KDK OJK Nomor KEP-80/D.05/2024 atas permohonan pendiri.
Pembubaran lembaga dana pensiun ini menjadi perhatian penting, terutama bagi peserta dana pensiun terkait. OJK menegaskan bahwa proses pembubaran dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Peserta diimbau untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses tersebut berlangsung.
Dilansir dari: NESIATIMES.COM