Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

Tentang Kami23 Dilihat

Jakarta||jatenggayengnews.com – Kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN yang melibatkan pengurus pusat PWI, termasuk para koruptor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024 oleh PPWI. Laporan ini juga ditembuskan ke berbagai kantor pemerintah dan Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia.

Laporan tersebut diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, yang kemudian ditangani oleh AKBP H. Yusami. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, diundang oleh penyidik Haji Yusami untuk koordinasi pada 27 Agustus 2024, di mana ia menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan penerimaan uang oleh pejabat BUMN. Penyidik menjanjikan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan profesional.

BACA JUGA  Pemilukada, Dandim Demak Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dengan Bijak dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Namun, sebulan setelah itu, Lalengke mulai merasa frustrasi karena tidak menerima perkembangan yang jelas mengenai kasus tersebut, meskipun sudah beberapa kali menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). “Sejak saat itu, saya beberapa kali lagi menanyakan SP2HP terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, namun tidak pernah diberikan,” kata Wilson kepada media pada Minggu, 24 November 2024.

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri

Pada 17 November 2024, Lalengke menanyakan lagi kepada Haji Yusami lewat pesan WhatsApp, yang dijawab dengan klaim bahwa surat pemberitahuan sudah dikirimkan. Namun, hingga 22 November 2024, surat tersebut belum diterima. Lalengke merasa kecewa karena janji-janji yang tidak ditepati. “Saya merasa dilecehkan, dihinakan, disepelehkan, dipandang tidak penting,” ungkapnya.

Karena terus merasa di-PHP, Wilson Lalengke melayangkan laporan pengaduan ke Kepala Divisi Propam Polri. Laporan tersebut diterima oleh petugas Divpropam, Hendra Safrianto Hutabarat, dengan bukti Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005681/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 22 November 2024.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Gelar Bhakti Sosial dan Layanan Kesehatan di Kota Semarang

“Saya berharap Kapolri konsisten dengan ucapannya akan memproses setiap anggotanya yang tidak becus bekerja,” kata Lalengke, yang berharap agar laporannya mendapat perhatian dan agar Polri tidak terbiasa berbohong serta ingkar janji terhadap masyarakat yang membayar pajak untuk menggaji para aparat negara.