Jakarta||jatenggayengnews.com-Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, menanggapi wacana penghapusan sistem zonasi yang muncul setelah pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Indraza menekankan bahwa sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 adalah salah satu langkah yang direkomendasikan oleh Ombudsman untuk mengatasi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Sistem zonasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPDB tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga mencakup daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang seringkali menghadapi tantangan besar dalam mengakses pendidikan yang berkualitas. Dengan sistem zonasi, diharapkan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pendidikan yang adil dan merata.
Indraza juga memperingatkan bahwa penghapusan sistem zonasi dapat berdampak negatif, seperti munculnya kembali fenomena “sekolah favorit” yang bisa memperburuk ketimpangan kualitas pendidikan. Meskipun sekolah favorit mungkin menguntungkan sebagian pihak, penghapusan zonasi justru bisa memperparah ketimpangan ini menjadi masalah yang lebih besar dan sistemik.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa ia telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk segera menghapuskan sistem zonasi dalam PPDB. Gibran menginginkan perubahan ini agar dapat memberikan kebebasan lebih bagi masyarakat dalam memilih sekolah. Namun, Ombudsman menilai bahwa meski ada keinginan untuk memberikan pilihan lebih banyak kepada orangtua dan siswa, kebijakan ini harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.