Tiga Pekerja Tewas Akibat Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu

Tentang Kami41 Dilihat

Kapuas Hulu||jatenggayengnews.com, 10 Desember 2024 – Insiden tanah longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, menewaskan tiga pekerja dan melukai tiga lainnya. Kejadian ini terjadi pada Selasa sore (10/12) sekitar pukul 15.40 WIB di area Sungai Batang Semangit.

Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Dahomi Baleo Siregar, mengonfirmasi kejadian tersebut. “Benar, kecelakaan kerja ini melibatkan enam pekerja yang tertimbun longsor. Tiga di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Kompol Dahomi, Rabu (11/12).

Kondisi Korban dan Respons Polisi
Tiga korban selamat yang mengalami luka-luka kini mendapatkan perawatan di Puskesmas Selimbau. Sementara itu, jenazah ketiga korban tewas telah dievakuasi oleh tim Polsek Selimbau dibantu warga setempat.

BACA JUGA  Bongkar Skandal Kapolres Pringsewu yang Lecehkan Wartawan

Kompol Dahomi juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sebelumnya telah ditertibkan. Namun, warga tetap melanjutkan kegiatan PETI meskipun sudah dilarang.

Langkah Penertiban dan Penyelidikan
Pasca-insiden, tim Polsek Selimbau dan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melanjutkan penyelidikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku aktivitas PETI dan berencana melakukan operasi penertiban lanjutan di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Audiensi Senkom Provinsi Banten dengan Dirbinmas Polda Banten:

Himbauan kepada Masyarakat
Kompol Dahomi menegaskan bahaya PETI, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari segi keselamatan dan dampak lingkungan. “Kami menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI. Selain berbahaya, kegiatan ini merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan lebih banyak korban jiwa,” katanya.

BACA JUGA  Si Dokkes Polres Lampung Tengah Gelar Penyuluhan HMPV dan Gizi Seimbang untuk Personel

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang agar insiden serupa tidak terjadi di masa depan.