Yogyakarta||Jatenggayengnews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta bersama Satpol PP DIY berhasil melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di Plambongan, Pajangan, Bantul. Sebanyak 380.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan satu unit mobil berhasil diamankan dalam operasi ini.
Rokok ilegal yang disita diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp527.160.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp365.658.040 akibat penghindaran pembayaran cukai. Penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP DIY, serta upaya serius dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima oleh P2 KPPBC TMP B Yogyakarta mengenai adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal dalam sebuah kendaraan. Pengiriman tersebut berasal dari Jawa Timur dan melintasi jalur selatan DIY dengan tujuan ke Jawa Barat.
Tim Satgas Cukai bersama Satpol PP DIY segera melakukan pengejaran dengan membentuk dua tim di titik lokasi yang berbeda, yaitu di Siluk, Panggang, Gunungkidul, dan Parangtritis. Setelah melakukan pencarian intensif, tim mendapatkan informasi bahwa mobil yang menjadi target operasi berhenti di daerah Sendang Arum Girijati, Gunungkidul. Meskipun kendaraan tersebut sempat mengubah nomor polisi (nopol), tim terus melanjutkan pengejaran menuju arah Sedayu, Bantul.
Pada pukul 10:25 WIB, tim Satgas akhirnya berhasil menemukan kendaraan tersebut di sebuah rumah warga di Padukuhan Plambogan, Kalurahan Triwidadi, Bantul. Setelah pemeriksaan singkat, petugas mendapati bahwa mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi M 1758 TS tersebut mengangkut rokok SKM merek Dalil Bold tanpa pita cukai.
Barang bukti berupa mobil dan rokok ilegal tersebut kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejadian ini menambah catatan penindakan Bea Cukai Yogyakarta terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan negara, sekaligus menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktek penyelundupan barang ilegal yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai serta upaya maksimal untuk menanggulangi peredaran barang ilegal demi menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.