Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Jambi : Banyak Tidak Melaksanakan Reklamasi Pascatambang

Foto: salah satu lokasi eks tambang

Jambi||jatenggayengnews.con – Jaminan reklamasi tambang adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan kegiatan reklamasi. Jaminan ini ditempatkan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang IUP.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan bekas tambang, seperti ruang terbuka, habitat satwa liar, pertanian, atau pembangunan perumahan dan komersial. Reklamasi juga bertujuan untuk mengembalikan ekosistem alamiah dan sumber daya alam (SDA) di lahan bekas tambang, seperti pemulihan flora dan fauna, serta kualitas air dan tanah.

Jaminan reklamasi dapat berupa: Rekening Bersama, Deposito Berjangka, Bank Garansi, Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve).
Pencairan jaminan reklamasi dapat dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat berikut:
Permohonan diajukan oleh pemegang IUP.

” Lampirkan laporan pelaksanaan reklamasi, salinan akta pendirian badan usaha, salinan NPWP, dan salinan KTP direktur
Permohonan diajukan secara offline kepada Kepala Dinas
Jika pemegang IUP tidak dapat memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan reklamasi, maka pihak ketiga akan ditetapkan untuk melaksanakan reklamasi dengan menggunakan jaminan yang telah ditempatkan “. Dijelaskan Iqbal Pernando, aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli). Sabtu, 11 Januari 2024

Lebih lanjut dikatakan Iqbal. ” Jaminan reklamasi yang harus disetorkan perusahaan tambang batubara di Indonesia rata-rata sebesar Rp 200 juta per hektar lahan.

Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Dana jaminan reklamasi ditempatkan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang IUP eksplorasi.

Reklamasi tambang bertujuan untuk mengembalikan ekosistem alamiah dan sumber daya alam (SDA) di lahan bekas tambang. Kegiatan reklamasi meliputi: Penataan lahan dan penimbunan kembali lahan bekas tambang, Penyebaran tanah zona pengakaran, Pengendalian erosi dan sedimentasi, Pemulihan dan pemantauan kualitas air, Pemeliharaan lubang bekas tambang.

Jika tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, pemegang IUP dan IUPK dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar

Menurut Njah Dodi, aktivis perkumpulan hijau (PH) Jambi. Berdasarkan hasil investigasi, banyak sekali perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), Tidak melaksanak reklamasi. Pasca tambang, contoh. Izin usaha pertambangan PT. Bumi Berneo Inti berlokasi IUP didesa sungai gelam kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi dan juga. Perusahaan PT. Jambi Suka Batubara, mendapatkan Izin usaha pertambangan (IUP) didesa suka damai kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi, juga tidak direklamasi. Pascatambang, jika hal ini dibiarkan. Akan merusak lingkungan, seperti. Tanah longsor, banjir jika dimusin hujan dan lain-lain. Mengingat lokasi tambang dekat dengan kebun masyarakat”. Cetus Njah Dodi dengan nada heran