Anggota DPRD Depok Pencabulan Anak Tempuh Upaya Damai, Kejaksaan Tolak Restorative Justice

foto: ilustrasi

JAKARTA||jatenggayengnews.com– Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Muhammad Arief Ubaidillah menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan atas kasus pencabulan anak.

“Benar, Kejari Depok menerima pemberitahuan penetapan tersangka inisial RK, Anggota DPRD yang disangkakan oleh penyidik Polres Depok melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Ubaidillah, Selasa, 7 Januari 2025.

Terkait hal tersebut, kata Ubaidillah, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara ini. Selain itu, pihaknya telah melakukan penagihan berkas perkara ke penyidik Polres Metro Depok.

“Untuk penetapan tersangka ter tanggal 2 Januari 2025 telah ada penetapan tersangka, sebelumnya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu pas akhir tahun 2024, namun penetapan tersangkanya baru dikirim awal tahun ini,” ucap Ubaidillah.

Ia menegaskan Kejari Depok bekerja secara profesional, memenuhi aspek keadilan dan tidak akan tebang pilih, termasuk pada kasus pencabulan anak dengan tersangka Anggota DPRD Depok.

KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur Tangerang Segera Direlokasi

“Kejaksaan akan profesional fokus ke hukum tidak ke politiknya, apabila memang memenuhi alat bukti maka akan dinyatakan lengkap dan akan disidangkan, namun jika belum melengkapi alat bukti, kami akan minta penyidik untuk memenuhi kelengkapan, saat ini kami fokus menunggu berkas perkara,” ujar Ubaidillah.

Disinggung soal adanya perdamaian antara tersangka dan ibu kandung korban, Ubaidillah menegaskan bahwa restorative justice (RJ) harus memberikan nilai-nilai keadilan.

“Untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak termasuk kategori RJ sebagaimana ketentuan yang ada,” katanya.

Ubaidillah enggan memberi penjelasan lebih detail, karena masih menunggu berkas perkara dan dilakukan penelitian oleh jaksa terkait kelengkapan formil dan materialnya.

“Saat ini kami juga telah melakukan penagihan agar penyidik segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada jaksa untuk diteliti,” ucapnya.

Kabar tentang upaya perdamaian antara tersangka dan korban, disampaikan kuasa hukum korban, Kawah Alfa. Ia mengatakan ada kabar bahwa antara pelapor, terlapor dan kuasa hukumnya sudah ada perdamaian.

Namun, menutut dia, bahwa kasus pencabulan anak ini tidak bisa serta merta diselesaikan melalui cara restorative justice. Artinya, kata dia, kalau mereka bilang adanya perdamaian itu menunjukkan memang ada yang perbuatan. “Polisi juga enggak sembarangan menaikkan status (tersangka) seseorang,” ucap Kawah.

Tersangka Pencabulan Ungkap Identitas Korban

Kepada Bergelora.com di Depok dilaporkan, Tim Paralegal Depok mengkritik keras Rudy Kurniawan, anggota DPRD Depok, tersangka kasus pencabulan anak yang menggelar konferensi pers bersama ibu kandung korban.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 4 Januari 2025 itu, Rudy tidak melindungi identitas korban

“Ini merupakan sebuah sejarah, dimana pelaku pencabulan melakukan konferensi pers bersama ibu korban,” kata founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian saat ditemui di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Selasa, 7 Januari 2025.

Sahat menyayangkan ibu kandung korban ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, dan menyebut nama korban beberapa kali dan nama lengkap anaknya yang lain. Padahal, korban saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Produk pemberitaan yang dikeluarkan dari hasil jumpa media itu tidak ada sensor untuk perlindungan identitas korban dan keluarga korban. Kami sangat menyayangkan, bahwa korban tidak mendapatkan pembelaan dan perlindungan bahkan dari media. Buat kami sangat ironis,” ucap Sahat.

Bahkan, lanjut Sahat, di antaranya ada produksi dari salah satu media yang menampilkan video berdurasi 7 menit wawancara ibu kandung korban.

KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur Tangerang Segera Direlokasi

“Saya juga harus menyampaikan komplain kepada pengacara tersangka, kok bisa seorang pengacara tapi tidak melakukan pembelaan, dalam hal ini posisinya adalah perlindungan kepada korban dan keluarga korban,” ucap Sahat.

Sahat tidak bisa membayangkan bagaimana kasus pelecehan tersebut terjadi kepada keluarga sendiri kemudian dieksploitasi media dan tampil.secara nasional.

“Sebagai informasi berita ini kemarin terus-terusan dari Jumat terus viral secara nasional dan sangat disayangkan,” ungkap Sahat.

“Dan kita tunggu saja reaksi apa yang akan disampaikan oleh teman-teman dari jaringan masyarakat sipil yang concern di isu perempuan,” imbuhnya. (Aminah)