
Keterangan foto : Bukti konfirmasi ke Polres Simalungun dan adanya kegiatan penambangan ilegal di Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun.
Simalungun||jatenggayengnewa.com- Dugaan yang selama ini benar terjadi, kegiatan tambang ilegal milik Kades kembali beroperasi setelah beberapa bulan stop. sudah ada desakan selama ini kepada Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim tangkap dan Segel Namun aturan hukum dan aturan kepolisian tersebut Tidka berlaku bagi Kapolresnya dan Kasat Reskrimnya
Sehingga yang memicu kembali beroperasi kegiatan tambang pasir Ilegal milik Kades Perdagangan II dipicu akibat Kapolres dan Kasat Reskrimnya tidak Jalan tugas sebagai UU Kepolisian yang mewajibkan segel TKP dan dilakukan penangkapan. Namun itu tidak dilakukan Pihak Polres Simalungun.
Saat ini kepolisian Republik Indonesia Polres Simalungun tidak bisa mengelak ataupun membalikkan fakta terkait Informasi akurat yang di publikasikan pihak media jelajahperkara.com dan Wartapenariau.com sesuai liputan Tugas media di TKP Huta III Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun-Sumut pada tanggal 2 Desember 2024 lalu.
Pasalnya, Pihak Polres Simalungun mengungkapkan lewat media online, bahwasanya Pihak Polres Simalungun menyatakan tidak benar ada kegiatan tambang ilegal di Huta III Desa Perdagangan II tersebut. bahkan polres Simalungun menyatakan informasi yang terbit di media jelajahperkara.com dan wartapenariau.com tidak benar.
Hal itu Dikatakan Kasi Humas Polres Simalungun, menyatakan ada kejanggalan terkait nomor plat kendaraan angkutan material galian c di TKP Penambangan Ilegal tersebut.kemudian tampak dalam video ada pria pakai Seragam Rompi diduga petugas dari PT Basic International Sumatra berbicara bukan bahasa Indonesia.
Informasi yang diterima selama ini, Diduga Pihak PT Basic International Sumatra yang beroperasi di Simalungun tepatnya di kawasan ekonomi, bahwa PT Basic sedang tahap pembangunan yang memerlukan materil pasir, infonya bahwa PT Basic membeli materil pasir dari Huta III Desa Perdagangan II yang diduga Pengusahanya Andi Azwan Damanik Oknum Kepala Desa Perdagangan II.
Kejanggalan yang sebenarnya terjadi pada Polres Simalungun, yang adanya Penggerebekan pada malam hari di TKP Penambangan Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II yang selama ini dilaporkan ke Kepolisian Polres Simalungun.
Diduga keras kegagalan Polres Simalungun tangkap Pelaku tambang ilegal tersebut dilatarbelakangi adanya permainan petinggi di Polres Simalungun tidak cek di siang hari sesuai jadwal operasi penambangan.
Sangat janggal Polres Simalungun yang dikomando AKBP Choky Meliala dan AKP Herison Manullang. kenapa penggerebekan pada malam hari padahal sesuai laporan ke Kapolri,Kabareskrim,Kapolda Sumut,Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim dalam penyertaan foto dan video TKP tambang Ilegal di Huta III Desa Perdagangan diduga milik Andi Azwan oknum kades beroperasi pada Siang hari, tidak ada penampakan dalam bukti foto maupun video itu situasinya malam hari.
Dan kejanggalan pada Polres Simalungun, bahwa polres Simalungun tidak tangkap pelaku penambangan ilegal tersebut, tidak ada polres Simalungun sita barang bukti dan TKPmya juga tidak di segel sebagai proses hukum dalam Kepolisian.
Sejak tanggal 2 Desember 2024, lewat what’sapp dari Kru media kepada Kepolisian Polres Simalungun Melaku Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang dan Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala menerima informasi berupa bukti foto dan video TKP tambang ilegal di Huta III Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun-Sumut bersumber dari hasil liputan wartawan di TKP tersebut.
Bukti dalam foto dan video tersebut disertakan barang bukti alat berat mini excavator warna kuning merk Sany 354, mesin filter penghalus pasir bertuliskan 007 Boss yang didirikan secara permanen berukuran Panjang 3 x Lebar 3 di pinggiran Sungai, kemudian Pekerja tambang pasir yang gunakan angkong, dan pria berbahasa Mandarin pakai seragam rompi PT Basic International Sumatra dan mobil Truck colt diesel BM 8088.
Diminta Polres ungkap pelaku tambang ilegal di Huta III Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun-Sumut Tepatnya di Sungai Bahbolon Perdagangan sebagai berdasarkan UU Kepolisian Republik Indonesia, Pasang garis polisi di TKP Tambang ilegal di Huta III Desa Perdagangan II yang diduga keras Pengusahanya Kepala Desa Perdagangan II an Andi Azwan Damanik.
Tim wartawan selama ini telah berkomunikasi dengan Pengusaha Tambang ilegal tersebut diawali panggilan masuk ke tim wartawan bahwa pemilik tambang Ilegal tersebut meminta agar bisa beroperasi usaha penambangan Ilegal tersebut.
Kepala Desa Perdagangan II Andi Azwan Damanik yang diduga pemilik tambang ilegal kepada tim wartawan, tambang milik sedang dalam pengurusan izin, namun masih sampai di SIPB belum IUP.
Kepala Desa Perdagangan II, semapt meminta untuk pemberitaan itu dihentikan agar kembali beroperasi kegiatan tambang Ilegal tersebut.
Kepala Desa Perdagangan II meminta jika tambang miliknya disorot, semua tambang Ilegal yang ada di Simalungun juga harus di sorot.
Terkait tambang Ilegal yang diduga milik kades tersebut, tanggapan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang terkesan membalikkan fakta, mengatakan bahwa TKP tambang Ilegal di video itu bukan Diwilayah hukumnya, karna divideo terdengar ada berbahasa asing atau bahasa mandarin. Dimana informasi yang didapat rata-rata Pihak PT Basic International Sumatra Pembeli material Pasir di Huta III Desa Perdagangan II tersebut rata-rata banyak menggunakan bahasa Mandarin dan tidak mengerti bahasa Indonesia.
Terakhir dikonfirmasi pada Senin 20 Januari 2025 kepada pihak Polres Simalungun melalui Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala dan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang.
Adapun jawaban dari Pihak Polres Simalungun adalah melalui Pihak Polres akan akan melakukan penyelidikan, ” Kami akan Lidik ” kata Kasat Reskrim AKP Herison Manullang dengan membalas konfirmasi dari para pihak media.
Sedangkan Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala belum ada berikan tanggapan soal adanya konfirmasi dari Para Pihak media pada Senin sore tanggal 20 Januari 2025 ini.
Sedangkan dari beberapa media yakin Persada Sembiring, Gusnar Hutapea dan Bonni Manullang yang tergabung dalam beberapa media online yaitu media jelajahperkara.com, Wartapenariau.com dan Gardabhayangkara.com masih terus mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim yang bersangkutan agar dilakukan tindakan efek jera sebagaimana menjalankan tindakan hukum sesuai hukum yang berlaku.