Upah Minimum Karyawan Swasta di Jawa Tengah 2025 Resmi Dirombak Presiden Prabowo

Tentang Kami15 Dilihat

Foto: Upah Minimum Karyawan Swasta di Jawa Tengah 2025

LENGKONG||jatenggayengnewa.com — Upah minimum karyawan swasta di Jawa Tengah resmi dirombak Presiden Prabowo, segini UMK yang didapat Kota Solo buruh di Kota Solo.

Diketahui, Presiden Prabowo resmi merombak upah minimum dengan memberikan kenaikan di tahun 2025.
Penetapan kenaikan upah minimum di Jawa Tengah tahun 2025 resmi diatur di dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Gubernur, upah minimum karyawan swasta di Jawa Tengah naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

BACA JUGA  KPK RI Lakukan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD Temanggung

Lalu, berapa upah minimum yang diterima karyawan swasta di Kota Solo usai dirombak oleh Presiden Prabowo pada tahun 2025?

Karyawan swasta di Kota Solo menerima upah minimum sebesar Rp2.416.560 usai dinaikkan pada tahun 2025.

BACA JUGA  Kurang dari 8 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan

Sebelumnya, karyawan swasta di Kota Solo mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.269.070 pada tahun 2024 lalu.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah, pengusaha dilarang membayar karyawan swasta lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila telah membayar karyawan swasta di atas upah minimum 2025.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum 2025 hanya berlaku untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

BACA JUGA  Operasi Lilin Candi 2024: Grobogan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, karyawan swasta dengan masa kerja di bawah satu tahun namun memiliki kualifikasi karena jabatannya, maka diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Demikian informasi mengenai upah minimum karyawan swasta di Jawa Tengah resmi dirombak Presiden Prabowo, segini UMK yang didapat Kota Solo buruh di Kota Solo. ***