
Dokumen yang diterima redaksi memperlihatkan setidaknya 243 SHGB pagar laut diterbitkan pada masa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
JAKARTA || jatenggayengnewa.com- Asal-usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten, masih menjadi misteri.
Pemerintah sampai saat ini masih belum mengungkap soal proses penerbitan SHGB tersebut.
Menurut kuasa kukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, penerbitan SHGB tersebut sudah sesuai proses dan prosedur.
Baca Juga:
Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
Tidak hanya itu, Muanas mengeklaim kliennya telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kami beli dari rakyat (berstaus sertifikat hak milik/SHM) dan dibalik nama resmi, bayar pajak dan ada SK surat izin lokasi/PKKPR,” katanya, Kamis (23/1).
Dokumen yang ada memperlihatkan setidaknya 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2024.
Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Adapun luas lahan yang diurus menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare.
Dalam dokumen tersebut tertra penerbitan SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Adapun SHBG paling akhir dikeluarkan pada 11 September 2024.
Namun, AHY yang kini menjabat menteri koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan mengaku tak tahu-menahu soal penerbitan SHGB perairan di laut Tangerang yang dibatasi pagar bambu.
Ketua umum Partai Demokrat itu menjabat sebagai menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024.
“Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu, kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar. Saya masuk (ke kabinet Presiden Jokowi), kan, 2024,” kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1). (dil/jpnn)