Kurang dari 8 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan

Tentang Kami32 Dilihat


Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025)

GROBOGAN||jatenggayengnews.com – Hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil menangkap K (32), pelaku pembunuhan terhadap S (57), warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA  Ketua DPRD Minta Pemkab Bekasi Maksimalkan Aset Daerah untuk Kepentingan Publik dan PAD


Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rasa tersinggung pelaku terhadap korban, yang sering menginap di rumahnya.


Dalam kejadian yang berlangsung pada Minggu (19/1/2025) pukul 01.00 WIB itu, pelaku menikam dada korban sebanyak dua kali menggunakan pisau menyerupai samurai. Aksi tersebut diketahui oleh ayah pelaku, Rukimin (58), yang kemudian membuat pelaku melarikan diri dengan melompat ke sungai.

BACA JUGA  Blusukan ke Kandang Ternak, Polres Grobogan Sosialisasi Pencegahan PMK


Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, pada pukul 09.10 WIB. Saat ini, pelaku telah diamankan beserta barang bukti.

BACA JUGA  Teras Malioboro 2 Rampung Dibangun, Dukung Ekonomi dan Wisata Yogyakarta


Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal