KUDUS || JATENGGAYENGNEWS.com – AS (38) warga Kecamatan Jati, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kudus karena menjual ratusan sepeda motor pedotan atau hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.
Kapolres Kudus, AKPB Ronni Bonic dalam Konferensi Persnya mengatakan, pada 8 Agustus 2024, Polres Kudus berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya. Dari operasi itu, pihaknya juga mengamankan delapan motor ilegal berbagai merek.
Setelah melakukan pendalaman, sepeda motor ilegal itu dibeli melalui marketplace. Kemudian, motor pedotan itu dijual melalui media sosial di wilayah Kudus dan sekitarnya.
“Motor ilegal itu dijual dengan harga di bawah standar. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per unitnya,” beber AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/8/2024).
Dia mengungkapkan, tersangka AS sudah beroperasi selama tiga tahun. Dalam jangka waktu tersebut, tersangka bisa menjual ratusan unit sepeda motor ilegal.
“Atas tindakanya tersebut, tersangka didakwa melakukan tindak pidana 481 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), barang siapa menjadi sebagai kebiasan sengaja, beli, terima gadai, menyimpan dan membunyikan barang yang diperoleh dengan kejahatan, maka diancam pidana tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Sementara tersangka AS mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. AS juga mengakui, sudah melakukan bisnisnya jual-beli sepeda motor ilegal selama tiga tahun.
“Usaha jual-beli motor ilegal sudah saya lakukan selama tiga tahun. Penjualan semua melalui media sosial. Barang saya dapatkan dari Jakarta, Bogor, dan lainya. Sementara pembeli, dari Kudus dan sekitranya,” ujar AS. (Lu2k/red)