Kapolri Pastikan Sinergi dengan BPOM dalam Penindakan Mafia Obat dan Kosmetik

Jakarta||jatenggayengnews.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Polri dan BPOM sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk obat, makanan, minuman, dan kosmetik yang tidak memenuhi standar.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh program serta kebijakan BPOM untuk melindungi masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit.

Kapolri menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan menjaga kualitas obat-obatan, makanan, dan minuman di Indonesia. Polri juga mendukung pengembangan industri farmasi dalam negeri agar dapat menyediakan produk yang berkualitas dengan harga terjangkau.

Selain itu, Polri dan BPOM sepakat untuk menindak tegas para mafia obat-obatan dan kosmetik. Jenderal Sigit menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan mutu produk dan menurunkan harga obat, terutama dengan menekan biaya bahan baku yang kerap menjadi faktor utama tingginya harga.

“Upaya ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan akses ke produk berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau,” tambahnya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap makanan, minuman, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap pendapatan negara. Dalam upaya pemberantasan mafia, BPOM menghadapi tantangan dengan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang hanya sekitar 600 orang di seluruh Indonesia.

“Oleh karena itu, kami membutuhkan peran dan kolaborasi dengan Polri untuk tahap penindakan,” ujar Taruna.

Ia memastikan bahwa BPOM berkomitmen untuk memberantas mafia obat-obatan dan kosmetik di Indonesia demi melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya. Kolaborasi antara BPOM dan Polri diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.